Jumat, 28 Agustus 2009

A Cat's Diary


Day 751: My captors continue to torment me with bizarre dangling objects. They eat lavish meals in my presence while I am forced to subsist on dry cereal. The only thing that keeps me going is the hope of eventual escape -- that, and the satisfaction I get from occasionally ruining some piece of their furniture.

I fear I may be going insane. Yesterday, I ate a houseplant. Tomorrow I may eat another. (source: http://www.funs.co.uk)


wkwkkwkwkwk..kucing stress,,dampak dari rendahnya keimanan niy,,hahahahahhaha

The Stairs


Bill, Jim, and Scott were at a convention together and were sharing a large suite on the top of a 75 story sky scraper. After a long day of meetings they were shocked to hear that the elevators in their hotel were broken and they would have to climb 75 flights of stairs to get to their room.

Bill said to Jim and Scott, let's break the monotony of this unpleasant task by concentrating on something interesting. I'll tell jokes for 25 flights, and Jim can sing songs for 25 flights, and Scott can tell sad stories the rest of the way.

At the 26th floor Bill stopped telling jokes and Jim began to sing. At the 51st floor Jim stopped singing and Scott began to tell sad stories. "I will tell my saddest story first," he said. "I left the room key in the car!" (source: http://www.funny-stuff-central.com)

"wahh, klo sampe ini beneran kejadian di gw, bakalan gw tabok bolak balik tuh si Scott.
hwahahahahahhahahahahahaha..."

I Know This Lawyer


A small town prosecuting attorney called his first witness to the stand in a trial-a grandmotherly, elderly woman. He approached her and asked, "Mrs. Jones, do you know me?"

She responded, "Yes, I do know you Mr. Williams. I've known you since you were a young boy. And frankly, you've been a big disappointment to me. You lie, you cheat on your wife, you manipulate people and talk about them behind their backs.

You think you're a rising big shot when you haven't the brains to realize you never will amount to anything more than a two-bit paper pusher. Yes, I know you."

The lawyer was stunned. Not knowing what else to do he pointed across the room and asked, "Mrs. Williams, do you know the defense attorney?"

She again replied, "Why, yes I do. I've known Mr. Bradley since he was a youngster, too. I used to baby-sit him for his parents. And he, too, has been a real disappointment to me. He's lazy, bigoted, he has a drinking problem. The man can't build a normal relationship with anyone and his law practice is one of the shoddiest in the entire state. Yes, I know him."

At this point, the judge rapped the courtroom to silence and called both counselors to the bench. In a very quiet voice, he said with menace, "If either of you asks her if she knows me, you'll be in jail within 3 minutes!"


(source: http://www.onlyfunnystories.com)

Senin, 10 Agustus 2009

Asas-Asas dalam Pelaksanaan Lelang


Untuk mewujudkan optimalisasi hasil lelang, diperlukan pelaksanaan lelang yang efisien, adil, terbuka, dan akuntabel. Dalam rangka memenuhi hal tersebut, setiap pelaksanaan lelang harus selalu memperhatikan asas keterbukaan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas efisiensi dan asas akuntabilitas.


  • Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan : asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara (vide Penjelasan Pasal 3 angka 4 UU No. 28 Tahun 1999).

Asas ini dipenuhi oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lelang yang menentukan bahwa setiap pelaksanaan lelang harus didahului dengan PENGUMUMAN LELANG.

Pe
ngumuman lelang berperan sebagai sumber bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pelaksanaan lelang.

  • Asas Keadilan
Mengenai tujuan hukum pada umumnya, Aristoteles yang telah terkenal dalam bukunya yang berjudul Rhetorica, menganggap bahwa hukum bertugas membuat adanya keadilan. Tujuan Undang-Undang Lelang adalah membuat adanya keadilan dalam pelaksanaan lelang.

Dalam proses pelaksanaan lelang harus memenuhi rasa keadilan secara proporsional bagi setiap pihak yang berkepentingan dan diberlakukan sama kepada masyarakat pengguna jasa lelang.

Asas ini menghendaki para pihak memenuhi dan melaksanakan isi lelang yang tercantum dalam Risalah Lelang, yang mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi secara adil dari para pihak dan memikul kewajiban untuk melaksanakan isi Risalah Lelang itu dengan itikad baik (good faith).

Black’s Law Dictionary memberikan pengertian itikad baik adalah “in or with good faith; honestly, openly, and sincerely; without deceit or fraud. Truly; actually; without simulation or pretense”.

Bukan hanya ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Risalah Lelang yang wajib ditaati oleh para pihak, melainkan juga itikad baik sebagai ketentuan-ketentuan yang tidak tertulis, yaitu kepatutan, kejujuran, tanpa tipu muslihat, dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi pihak-pihak lain.

  • Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum: adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara (vide: Penjelasan Pasal 3 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999).

Dalam setiap pelaksanaan lelang dibuat Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik peralihan hak (acta van transport) atas barang sekaligus sebagai alas hak penyerahan barang.

Tanpa Risalah Lelang, pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang tidak sah (invalid). Pelaksanaan lelang yang demikian tidak memberi kepastian hukum tentang hal-hal yang terjadi, karena apa yang terjadi tidak tercatat secara jelas sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian.
Oleh karena itu, Risalah Lelang sebagai figur hukum yang mengandung kepastian hukum harus diaktualisasikan dengan tegas dalam undang-undang yang mengatur tentang lelang.

  • Asas Efisiensi
Asas efisiensi dalam lelang akan memberikan jaminan pelayanan penjualan dengan cepat dan mudah karena dilakukan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, pengesahan sebagai Pembeli dilakukan pada saat itu juga, dan penyelesaian pembayaran dilakukan secara tunai serta biaya yang relatif murah.

Asas efisiensi ini juga akan menjamin pelaksanaan lelang menjadi media terbaik dalam proses jual beli sebab potensi harga terbaik akan lebih mudah dicapai dikarenakan secara teknis dan psikologis suasana kompetitif tercipta dengan sendirinya. Dengan demikian akan terbentuk iklim pelaksanaan lelang yang adil, kondusif, dan berdaya saing.

  • Asas Akuntabilitas
Asas akuntabilitas: adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 3 angka 7 UU No. 28 Tahun 1999).

Dengan demikian, asas ini menghendaki agar lelang yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan oleh Pejabat Lelang, Penjual dan Pembeli kepada semua pihak yang berkepentingan dan masyarakat.

Pertanggungjawaban Pejabat Lelang: administrasi lelang dan pengelolaan uang lelang.
Pertanggungjawaban Penjual: dalam rangka penghapusan, pelaksanaan eksekusi, atau kepentingan lainnya.
Pertanggungjawaban Pembeli: kewajiban dalam pelunasan pembayaran harga pokok lelang, pembayaran Bea Lelang, dan pembayaran pajak-pajak yang dikenakan atas pelaksanaan lelang.
-----------------------------------------------------------------------------------------------

;) hheemmmm, klo RUU Lelang mematuhi asas2 ini, pasti lelang akan semakin banyak diminati oleh masyarakat. Kita doakan saja yah...yah...yah...