Jumat, 24 Juli 2009

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)


DJKN adalah suatu Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang:
  • kekayaan negara,
  • piutang negara, dan
  • lelang
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Visi dan Misi DJKN

Visi
"Menjadi Pengelola kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang yang Bertanggung Jawab untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat".

Misi
  • Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran dan efektifitas pengelolaan kekayaan negara;
  • Mengamankan kekayaan negara melalui pembangunan database serta penyajian jumlah dan nilai eksisting kekayaan negara;
  • Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam berbagai keperluan penilaian;
  • Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
  • Mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasikan kepentingan masyarakat.
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
PUPN adalah panitia interdepartemental yang mengurus piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh negara. Anggota PUPN berasal dari Kantor Departemen Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah.PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta sedangkan PUPN Cabang mempunyai kedudukan di setiap Kantor Operasional.

Hubungan PUPN Dengan DJKN
PUPN Mempunyai wewenang mengurus piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Pelaksanaan produk hukum (putusan) wewenang PUPN dilakukan oleh DJKN yang mempunyai kantor operasional yang dikoordinasi Kantor Wilayah.

Struktur Organisasi DJKN
* Sekretariat;
* Direktorat Barang Milik Negara I;
* Direktorat Barang Milik Negara II;
* Direktorat Kekayaan Negara Lain-lain;
* Direktorat Penilaian Kekayaan Negara;
* Direktorat Piutang Negara;
* Direktorat Lelang;
* Direktorat Hukum dan Informasi
* Kantor Wilayah;
* Kantor Operasinal.

Tugas Pokok dan Fungsi DJKN

Tugas Pokok :
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :
  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
(source: www.djkn.depkeu.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar