Jumat, 24 Juli 2009

Mengapa Peraturan Lelang Hanya Didasarkan pada Suatu REGLEMENT dan Bukan ORDONANSI?


Aturan Lelang tdd:
  • Vendu Reglement;
  • Vendu Instructie;
  • UU No. 1 Tahun 2004;
  • dll
Vendu Reglement (VR) ini didasarkan atas reglement tgl 28 Februari 1908 yang dimuat dalam Staasblad 1908 No.189, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1908 sampai dengan sekarang.
Jadi bisa dihitung, usia VR sudah mencapai 101 tahun, yang artinya Lelang sudah dikenal dan dilaksanakan di Indonesia selama 101 tahun.

VR merupakan produk kolonial Belanda sehingga tidak bersumber pada Pancasila, UUD 1945, dan sistem hukum nasional.

Dalam perkembangannya hingga saat ini, VR merupakan satu-satunya "undang-undang" tentang lelang yang mempunyai kedudukan paling tinggi di antara peraturan terkait lainnya.

Pertanyaannya:
"Mengapa Peraturan Lelang itu hanya didasarkan pada suatu Reglement dan bukan Ordonansi?"

Jawabannya:
Pada Tahun 1908 belum dibentuk Volksraad (semacam DPR pada zaman Hindia Belanda tapi tidak penuh mewakili rakyat karena anggota2nya ditunjuk dan tidak dipilih oleh rakyat). Volksraad ini baru dibentuk pada tahun 1926.

Hasil perumusan peraturan perundang-undangan antara Volksraad dengan Gubernur General berbentuk Ordonansi yang dapat disebut/ dianggap sederajat dengan Undang-Undang.

Pada tahun 1908, oleh karena belum ada Volksraad, maka tidak mungkin dibuat suatu Ordonansi, yang mungkin dibuat hanyalah suatu Reglement yang hampir sama dengan Verordening yaitu yang lebih mendekati peraturan yang mengatur prinsip-prinsip dan pokok-pokok. Reglement apabila ditinjau dari segi materinya lebih kurang sama dengan Verordening.

Itulah sebabnya Peraturan Lelang itu hanya didasarkan pada suatu Reglement dan bukan Ordonansi.

source: Prof.DR.H.Rochmat SOemitro,SH, Peraturan dan Instruksi Lelang, Cet.I, (Bandung: PT. Eresco, 1987), hal. 149


Tidak ada komentar:

Posting Komentar